KOMISI PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
(KPPAD)
KABUPATEN LINGGA
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2014
PERUBAHAN DARI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002
(KPPAD)
KABUPATEN LINGGA
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2014
PERUBAHAN DARI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KPPAD
Anggota KPPAD Kabupaten Lingga periode 2013 s.d 2018 sebagaimana Keputusan Bupati Lingga Nomor 244/KPTS/VI/2013 melaksanakan tugas sebagai berikut :
1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
2. melakukan pengumpulan data dan informasi
3. menerima pengaduan masyarakat
4. melakukan penelaahan, pemantauan,evaluasi dan pengawasan terhadap penyelengaraan perlindungan anak
5. memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati Lingga dalam perlindungan anak
PENGERTIAN ANAK
Anak Adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun , termasuk anak yang masih dalam kandungan.
