KOMISI PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
(KPPAD)
KABUPATEN LINGGA
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2014
PERUBAHAN DARI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002
(KPPAD)
KABUPATEN LINGGA
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2014
PERUBAHAN DARI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KPPAD
Anggota KPPAD Kabupaten Lingga periode 2013 s.d 2018 sebagaimana Keputusan Bupati Lingga Nomor 244/KPTS/VI/2013 melaksanakan tugas sebagai berikut :
1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
2. melakukan pengumpulan data dan informasi
3. menerima pengaduan masyarakat
4. melakukan penelaahan, pemantauan,evaluasi dan pengawasan terhadap penyelengaraan perlindungan anak
5. memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati Lingga dalam perlindungan anak
PENGERTIAN ANAK
Anak Adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun , termasuk anak yang masih dalam kandungan.
MENGAPA ANAK HARUS DILINDUNGI
1. Anak adalah titipan atau anugrah dari tuhan
2. Anak sebagai indivdu yan tidak mampu membela dan melindungi dirinya sendiri
3. Anak membutuhkan kasih sayang dan bimbingan dari orang dewasa
4. Anak rentan terhadap segala bentuk eksploitasi , kekerasan,dan diskriminasi
5. Untuk tumbuh dan berkembang secara optimal perlu perlindungan.
TUJUAN PERLINDUNGAN ANAK
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera,
HAK-HAK ANAK
ANAK MEMPUNYAI HAK UNTUK :
1. Bermain
2. Berkreasi
3. Berpartisipasi
4. Berhubungan dengan orang tua bila dipisahkan
5. Bebas beragama
6. Bebas berkumpul
7. Bebas berserikat
8. Hidup dengan orang tua
9. Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
UNTUK MENDAPATKAN :
10. Nama
11. Identitas
12. Kewarganegaraan
13. Pendidikan
14. Informasi
15. Standar kesehatan paling tinggi
16. Standart hidup yang layak
UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DARI :
17. Pribadi
18. Dari tindakan penangkapan sewenang-wenang
19. Dari perampasan kebebasan
20. Dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi
21. Dari siksaan fisik dn non fisik
22. Dari penculikan,penjualan dan trafiking
23. Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual
24. Dari eksploitasi / penyalahgunaan obat--obatan
25. Dari eksploitasi sebagai pekerja anak
26. Dari ekspoitasi sebagai kelompok minoritas
27. Dari pemandangan yg menurut sifatnnya blm layak ditonton anak
28. Khusus dalam situasi genting
29. Khusus sebagai pengungsi / erusir / tergusur
30. Khusus jika mengalami konflik hukum
31. Khusus dlm konflik bersenjata/ sosial
KEWAJIBAN ANAK
1. Menghormati orang tua, wali dan guru
2. Mencintai keluarga . masyarakat, dan menyayangi teman
3. Mencintai tanah air, bangsa dan Negara
4. Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya
5. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
PRINSIP PERLINDUNGAN ANAK
1. Non diskriminasi, artinya semua memiliki hak dan perlakuan yang sama tanpa membedakan atas ras, warna kulit, kelamin, bahasa, agama dll
2. Kepentingan yang terbaik untuk anak, artinya prinsip ini diletakkan sebagai pertimbangan utama dalam semua tindakan untuk anak yang dilakukan oleh Negara / pemerintah
3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, artinya hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang harus dilindungi Negara/ pemerintah
4. Penghargaan terhadap pendapat anak, artinya penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORANG TUA
1. Mengasuh , memelihara, mendidik dan melindungi anak
2. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya
3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
ANAK DALAM PENGASUHAN ORANG TUA
Pasal 13 Undang-Undang No.23 tahun 2002
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan :
a. Diskriminasi
b. Eksploitasi , baik ekonomi maupun seksual
c. Penelantaran
d. Kekejaman, kekerasan dan penganiayaan
e. Ketidakadilan dan
f. Perlakuan salah lainnya
DISKRIMINASI adalah perlakuan yang membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan,kelamin, etnis,budaya.
EKSPLOITASI tindakan memperalat , memanfaatkan atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga dan golongan
PENELANTARAN misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat atau mengurus anak sebagaimana mestinya
PERLAKUAN YANG KEJAM misalnya tindakan atau perbuatan yang zalim, keji, bengis atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak.
KETIDAKADILAN, misalnya tindakan keberpihakan antara anak yang satu dengan anak yang lainnya atau kesewenang-wenangan terhadap anak
PERLAKUAN SALAH, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak
ANAK DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH
Pasal 54 Undang-Undang No.35 tahun 2014
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib medapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik,,psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didikk,dan atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan atau masyarakat.
BENTUK KEKERASAN TERHADAP ANAK
1. Kekerasan fisik, tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi yang menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain.
Contoh : dipukul/ tempeleng, ditendang,dijewer,dicubit, dilempar dengan benda keras, dijemur dibawah terik matahari.
2. Kekerasan seksual, adalah keterlibatan anakdalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya.
Contoh : perlakuan tdk senonoh dari orang lain,kegiatan yang menjurus pada pornografi. Perbuatan cabul dan persetubuhan pada anak-anak
3. Kekerasan emosional, adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak
Contoh : kata-kata mengancam.manakut-nakuti,berkata kasar, mengolok-olok anak
4. Kekerasan ekonomi ( eksploitasi komersial )
Penggunaaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lain demi keuntungan orang tua atau orang lain
Contoh : menyuruh anak bekerja secara berlebihan, menjerumuskan anak pada dunia prostitusi untuk kepentingan ekonomi.
5. Tindak pengabaian dan penelantaran, adalah ketidakpedulian orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka.
Contoh : pengabaian pada kesehatan anak,pengabaian dan penelantaran pada pendidikan anak,penelantaran pada pemenuhan gizi, pengabaian pada pengembangan emosi ( terlalu dikekang )
LARANGAN DAN KETENTUAN PIDANA
Pasal 76A Undang-Undang No.35 Tahun 2014
Setiap orang dilarang :
(1) Memperlakukan anak secara Diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
(2) Memperlakukan anak penyandang disabiliitas secara diskriminatif.
Pasal 77 Undang-Undang No.35 Tahun 2014
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah )
Pasal 76C Undang-Undang No.35 tahun 2014
Setiap orang dilarang menempatkan,membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 Undang-Undang No.35 Tahun 2014
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dlm psl 76C , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp.72 Juta
(2) Anak luka berat maka pelaku dipidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta.
(3) Anak mati maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
(4) pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya
Pasal 76D Undang-Undang No.35 Tahun 2014
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya atau dengan orang lain.
Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dlm psl 76 D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 milyar..
(2) Ketentuan pidana berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
(3) Dilakukan orang tua,wali,pengasuh anak, pendidik,atau tenaga kependidikan pidana ditambah 1/3 dr ancaman pidana.
Pasal 76E Undang-Undang No.35 Tahun 2014
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan melakukan tipu muslihat,melakukan seranngkaian kebohongan atau membujuk anak utk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 Undang-Undang No.35 Tahun 2014
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dlm psl 76 E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 milyar..
(2) Dilakukan orang tua,wali,pengasuh anak, pendidik,atau tenaga kependidikan pidana ditambah 1/3 dr ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Sumber : Arsip KPPAD Kabupaten Lingga