PENYELENGGARAAN
KONSELING
ONLINE
Oleh:
Ifdil, S.HI., S.Pd., M.Pd., Kons *)
Email: ifdil@konselor.org
Pendahuluan
Kehadiran
teknologi informasi dan komunikasi dari waktu ke waktu semakin
berkembang. (Ahmedani, 2011: Lievrouw, L. A.
2010) Munculnya
teknologi informasi dan komunikasi telah
membuka era baru dalam profesi konseling Zeng, (2010). Kondisi
ini merupakan tantangan tersendiri bagi para
guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor untuk
dapat berperan serta dan dapat menguasai berbagai keterampilan
didalamnya.
Sering kali
permasalahan-permasalahan yang dihadapi siswa/remaja berawal
dari dunia online, Csiernik (2006) menyatakan bahwa
teknologi informasi
juga dapat secara sosial
mengisolasi dan telah menyebabkan
masalah sosial baru
khususnya di
kalangan anak dan remaja. Tidak hanya itu konselor pun dapat mengalami masalah di lapangan
berawal dari dunia online, selain dunia online
dapat menjadi sarana dalam membantu guru bk/konselor untuk meng-update pengetahuannya guna membant menjalankan tugas, mencari referensi, diskusi dan
sebagainya.
Begitu juga dengan penyelenggaraan konseling yang tidak hanya
dilakukan secara face to face (FtF) dalam satu
ruang tertutup, namun
bisa dilakukan melalui
format jarak jauh yang di bantu teknologi yang selanjutnya dikenal dengan istilah e-konseling
(Gibson: 2008). Istilah
e-konseling berasal dari bahasa inggris
yaitu e-counseling (electronic counseling) yang secara singkat dapat diartikan yaitu
proses penyenggaraan konseling secara elektronik. Cikal bakal berdirinya
istilah e-counseling berawal dari penyelenggaraan konseling online pada dekade
1960-1970, sebagaimana Koutsonika (2009) menyebutkan bahwa konseling online pertama kali muncul
pada dekade 1960 dan 1970 dengan perangkat lunak program Eliza dan Par.
Di Indonesia sendiri tidak ada informasi pasti tentang kapan awalnya muncul
istilah e-konseling, meskipun sebelumnya istilah ini ada yang menyebutnya
dengan istilah cyber konseling, virtual konseling dan sebagainya. Namun secara
khusus Ifdil (2009) memperkenalkan istilah Pelayanan E-Konseling,
istilah ini merangkaikan kata pelayanan dan kata e-konseling. Pelayanan e-konseling tidak hanya
terbatas pada penyelenggaraan konseling (istilah yang paling populer untuk mengebut
konseling individual) saja, namun diperluas menjadi penyenggaraan BK secara keseluruhan. Tidak
hanya online konseling melalui internet namun juga semua aspek pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi dalam penyenggaraan BK seperti penggunaan
dan pemanfaatan program instrumentasi, himpunan data siswa, aplikasi manajemen
konseling, system informasi BK, pemanfaatan media saat pemberian informasi
klasikal di kelas dan sebagainya termasuk juga pemanfaatan telepon untuk
penyelenggaraan konseling.
Sejak lahirnya istilah Pelayanan
e-konseling dan sebelumnya telah banyak dikembangkan berbagai aplikasi penunjang penyelenggaraan BK di Indonesia seperti Program Aplikasi untuk pengolahan Alat Ungkap
Masalah (AUM), Program Analisis Tugas Perkembangan (ATP), Program Daftar Cek
Masalah (DCM), Program Aplikasi IKMS , Database Siswa, Program sosiometri dan
sebagainya termasuk lahirnya situs-situs penyedia layanan konseling online. Situs-situs
ini secara khusus memanfaatkan berbagai media online
yang bisa digunakan untuk penyelenggaraan konseling online seperti situs jejaring sosial misalnya facebook, twitter, myspace, email pribadi dan beberapa program aplikasi untuk chatting (instant
messaging)
seperti skype, messenger, google talk, window
live messenger bahkan penggunaan telepon dan handphone serta media khusus teleconference lainnya.
Pelayanan ini dilakukan konselor dalam upaya membantu mengentaskan dan
menangani permasalahan klien. Gibson (2008)
menyebutkan pelayanan ini dilakukan oleh konselor untuk
memberikan kenyamanan bantuan yang dibutuhkan konseli ketika menghadapi suatu
masalah dan tidak mungkin dilakukan secara face to face (Gibson: 2008).
Beberapa tahun
kedepan kebutuhan akan pelayanan secara
online akan meningkat (Mallen: 2005). Konseling online akan menjadi alternatif dalam penyelenggaraan konseling,
sebagaimana yang dikemukan oleh Norcross, Hedges, & Prochaska, Stamm (dalam
Mallen. 2005)
Online-counseling services are currently being
provided in a variety of formats and are expected to increase in the next 10
years. Clients are using videoconferencing, synchronous chat, and asynchronous
e-mail with professional psychologists in place of or in addition to
face-to-face (FtF) counseling.
Kondisi tersebut
mau tidak mau, mengharuskan para guru bk/konselor untuk menguasai keterampilan
pelayanan e-konseling secara umum dan konseling
online secara khusus. Jika tidak kondisi BK kita akan kian terpuruk,
guru BK/konselor dipandang gagap teknologi, terlalu rigit dan tidak mau
berkembang. Beberapa temuan di lapangan memperlihatkan kondisi yang sangat
memprihatinkan. Masih ada guru BK/konselor yang belum mengenal internet, tidak
memiliki alamat email, tidak memanfaatkan fasitas teknologi informasi yang
disediakan sekolah, bahkan masih ada guru bk/konselor yang belum bisa
menggunakan komputer sama sekali untuk keperluan yang sederhana, dalam
menunjang penyelenggaraan tugasnya.
Untuk menjawab
permasalahan tersebut artikel ini lebih lanjut akan menyajikan dan
mendiskripsikan salah satu bentuk Pelayanan e-konseling yaitu
penyelenggaraan konseling secara online,
diharapkan artikel ini dapat memberi pengetahuan dan wawasan kepada guru
bk/konselor yang nantinya dapat diaplikasikan untuk menjalankan tugasnya dalam
mengentaskan permasalahan yang dihadapi oleh konseli/klien.
KONSELING ONLINE
Sebelum kita
membahas lebih lanjut, terlebih dahulu kita melihat makna dari segi Istilah dan
bahasa. Istilah konseling online merupakan dua kata yaitu kata ”konseling”
berasal dari kata
”Counseling” (Inggris) dan
kata ”online”. kedua
kata tersebut lebih
lanjut dapat dimaknai sebagai berikut:
Menurut Gustad’s (dalam
Gibson & Mitchell,
1995) Counseling is a
learning-oriented process, carried on in a simple, one-to-one social
environment, in which a counselor, professionally competent in relevant
psychological skill and knowledge, seeks to assist the client, by methods
appropriate to the latter’s needs and within the context of the total personnel
program, to learn more about himself and to accept himself, to learn how to put
such understanding into effect in relation to more clearly perceived,
realisticaly defined goals to the end that the client may become a happier and
more productive member of his society.
Ethical Standard of
American Personnel and
Guidance Association (dalam Belkin, 1976:456) menyebutkan
bahwa “A counseling
relationship denotes that
the persons seeking help
retain full freedom
of choice and
decision and that
the helping person
has no authority or
responsibility to approve
or disapprove of
the choices or
decisions of the counselee
or client”. Hubungan
konseling adalah sebuah
hubungan yang membantu
klien dalam membuat pilihan
dan keputusan.
Sementara itu,
Gibson & Mitchell
(1995) menyatakan definisi
konseling perorangan sebagai berikut: Individual
counseling is a one-to-one relationship involving a trained counselor and
focuses on some aspects of a client’s adjusment, developmental, or
decision-making needs. This process provides a relationship and communications
base from which the client can develop understanding, explore possibilities,
and initiate change.
Definisi yang
dikemukakan Gibson dan
Mitchell sejalan dengan
pendapat Dryden (dalam Palmer
& McMahon, 1989)
bahwa konseling perorangan sangat
menjaga kerahasiaan klien; konseling
perorangan akan membuat
hubungan akrab antara
klien dan konselor; konseling
perorangan sebagai proses
pembelajaran klien;
konseling perorangan adalah sebuah
proses teraputik. Lebih
lanjut, Dryden menyimpulkan bahwa
konseling perorangan
membantu klien yang
ingin membuat perbedaan
dirinya dengan yang
lain. Konseling perorangan juga
akan sangat membantu
konselor dalam membuat
variasi gaya teraputik untuk klien yang berbeda.
Konseling perorangan
menurut Prayitno dan Erman
Amti (2004) adalah
“proses pemberian bantuan yang
dilakukan melalui wawancara
konseling oleh seorang
ahli (disebut konselor) kepada
individu yang sedang
mengalami sesuatu masalah
(disebut klien) yang bermuara
pada teratasinya masalah yang
dihadapi klien”.
Sedangkan
kata online diartikan
adalah sebagai komputer
atau perangkat yang terhubung ke
jaringan (seperti Internet)
dan siap untuk
digunakan (atau digunakan
oleh) komputer atau perangkat lain. (BusinessDictionary, 2011).
Lebih lanjut dalam Wikipedia, online adalah dimaknai
dalam jaringan atau daring atau keadaan saat sesuatu terhubung ke dalam suatu
jaringan atau sistem (umumya internet atau ethernet).
Jadi istilah konseling online dapat dimaknai
secara sederhana yaitu proses konseling yang dilakukan dengan alat bantu
jaringan sebagai penghubung antara guru bk/konselor dengan kliennya. Hal ini senada
dengan yang dikemukakan oleh (Amani, 2007) Konseling Online adalah konseling
melalui internet yang secara umum merujuk pada profesi yang berkaitan dengan
layanan kesehatan mental melalui teknologi komunikasi internet. Lebih lanjut
Fields (2011) menyebutkan bahwa konseling online adalah layanan terapi yang
relatif baru. Konseling dikembangkan dengan menggunakan teknologi komunikasi
dari yang paling sederhana menggunakan email, sesi dengan chat, sesi dengan
telp pc-to-pc sampai penggunaan dengan penggunaan webcam (video live
sessions), yang secara jelas menggunakan komputer dan internet. Haberstroh
(2011) menjelaskan bahwa konseling online adalah klien dan konselor
berkomunikasi dengan menggunakan streaming video dan audio. Capill (tt). Counselling
using the computer as the medium of communication between client and
counsellor
Dari beberapa pendapat di atas dapat dipahami dan
disimpulkan bahwa konseling online adalah usaha membantu (therapeutic)
terhadap klien/konseli dilakukan dengan memanfaatkan teknologi
informasi, komputer dan internet.
PROSES KONSELING ONLINE
Proses konseling online bukanlah sebuah
proses yang sederhana. Diperlukan kemampuan pendukung lain selain ketrampilan
dasar konseling, sebagaimana yang dikemukan oleh Koutsonika (2009) :
Online
Counseling is not a simple process. On the contrary is a complex process with a
considerable number of different and challenging issues characterizing it.
Ethical issues, Technological issues, Counselors’ educational background and
skills especially for online counseling issues, Clients’ issues, Legal issues
and, finally, Business and Management issues:
Selain apa yang dikemukan di atas, secara spesifik
penyedia konseling online secara rinci biasanya memberikan tata cara dalam
melakukan proses konseling online. Namun pada pembahasan artikel ini penulis
memberikan gambaran umum proses konseling online.
Proses
konseling secara umum dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
1. Tahap Persiapan
Tahap persiapan mencakup aspek teknis penggunaan perangkat keras (hardware)
dan perangkat lunak (software), yang mendukung penyelenggaraan konseling
online. Seperti perangkat komputer /laptop yang dapat terkoneksi dengan
internet/Ethernet, headset, mic, webcam dan sebagainya. Perangkat lunak yaitu
program-program yang mendukung dan akan digunakan, account dan alamat
email.
2.
Tahap Konseling
Tahapan konseling online tidak jauh berbeda dengan tahapan proses
konseling face-to-face (FtF) pada kali ini penulis mencoba
menyajikan berdasarkan tahapan Konseling Pancawaskita (KOPASTA) yaitu terdiri atas lima tahap yakni tahap, pengantaran, penjajagan, penafsiran, pembinaan dan penilaian. Lebih lanjut sebagai berikut :
a)
Pengantaran; Munro, Mantei dan Small (alih bahasa oleh Erman
Amti, 1979) menyatakan bahwa kontak pertama antara konselor dan klien mempunyai
pengaruh yang menentukan bagi kelangsungan pertemuan selanjutnya. Hubungan yang
akrab antara konselor dan klien serta saling mempercayai harus dapat
ditumbuhkan dan dikembangkan.
b)
Penjajagan; Prayitno (1998) menyatakan bahwa sasaran penjajagan
adalah hal-hal yang dikemukakan klien besangkut paut dengan perkembangan dan
permasalahannya dalam hubungan konseling.
c)
Penafsiran; Tahap penafsiran yakni menafsirkan arti, masalah,
tujuan, dan perasaan klien. Hal ini merupakan bagian dari teknik-teknik umum
konseling perorangan.
d)
Pembinaan;Inti tahap pembinaan yakni meneguhkan hasrat klien
dalam menetapkan tujuan, mengembangkan program, merencanakan skedul,
merencanakan pemberian penguatan, dan mempersonalisasikan langkah-langkah yang
harus ditempuh. Hal ini merupakan bagian dari teknik-teknik umum konseling
e)
Penilaian/mengakhiri konseling;Terhadap hasil layanan
konseling perorangan perlu dilakukan tiga jenis penilaian, yaitu: penilain
segera, penilaian jangka pendek dan penilaian jangka panjang (Prayitno, 2004).
Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir layanan konseling
perorangan. Fokus penilaian segera diarahkan kepada diperolehnya informasi dan
pemahaman baru (understanding), dicapainya keringanan beban perasaan (comfort)
dan direncanakannya kegiatan pasca konseling (action).
Kelima tahap yang terdapat dalam penyelenggaraan
konseling secara langsung face to face juga dapat diterapkan pada
penyelenggaraan konseling online namun pada penyelenggaraan konseling online lebih
terbuka untuk melakukan penyesuain, mulai dari tahap awal sampai
tahap akhir, juga penggunaan teknik-teknik umum dan khusus tidak secara penuh seperti penyelenggaraan
konseling secara langsung. Yang lebih penting adalah dengan cara bentuk dan strategi tertentu guru
BK/konselor dapat mengentaskan masalah yang dihadapi klien/konseli
MEDIA KONSELING ONLINE
Guru
BK/Konselor dapat bertemu
dengan klien/konseli dengan
menggunakan
teknologi. Kondisi
ini bertujuan untuk
memudahkan konselor dalam
membantu kliennya, memberikan
kenyamanan kepada klien dalam bercerita dengan menggunakan aplikasi
teknologi sebagai penghubung dirinya
dengan konselor dengan tanpa harus
tatap muka secara langsung.
a)
Website/situs
Dalam
menyelenggarakan konseling online
guru bk/konselor dapat
menyediakan sebuah alamat situs. Situs
ini menjadi alamat
untuk melakukan praktik online. Sehingga klien/konseli yang
ingin melakukan konseling
online dapat berkunjung
ke situs tersebut terlebih untuk selanjutnya melakukan konseling online.
Untuk
dapat memiliki wesite
konselor dapat berkerjasama dengan
perusahaaan dan/atau para pakar
bidang web developer.
Konselor dapat memilih
bentuk design web yang
diinginkan mulai dari
html, php dan
website yang menggunakan
CMS (Content management system). Penyediaan ini membutuhkan biaya
yang cukup besar.
b)
Telephone/ Hand phone
Lebih
sederhana konseling online dapat dilakukan dengan memanfaatkan telephone.
Dimana konselor dan klien/konseli bisa daling tehubung dengan menggunakan
perangkat ini. “ Telephone-based individual counseling involves synchronous
distance interaction between a counselor and a client using what is
heard via audio to communicate.( National Board for Certified
Counselors.tt).
Telphone/handphone
dapat digunakan untuk menghubungi konselor. konselor dapat mendengar dengan
jelas apa yang diungkapkan kliennya melalui fasilitas telphone/handphone.
Dengan fasilitas ini pula Konselor dengan segeranya dapat merespon apa yang
dibicarakan oleh kliennya. Rosenfield and Smillie (dalam Mallen, 2011)
menyebutkan bahwa dalam Studi kasus menunjukkan bahwa konseling dengan
menggunakan telepon dapat berjalan efektif dalam membantu menangani individu
dengan efek psikologis kanker
c)
Email
Email merupakan singkatan dari Electronic Mail, yang berarti 'surat
elektronik'. Email merupakan sistem yang memungkinkan pesan berbasis
teks untuk dikirim dan diterima secara elektronik melalui beberapa komputer
atau telepon seluler. Lebih spesifik lagi, email diartikan sebagai cara
pengiriman data, file teks, foto digital, atau file-file audio dan video
dari satu komputer ke komputer lainnya, dalam suatu jaringan komputer (intranet
maupun internet). Ada banyak penyedia account email gratis seperti @yahoo,
@gmail, @aim, @hotmail, @mail, @tekomnet, @plasa dan masih banyak yang lainnya.
d)
Chat , Instant Messaging dan Jejaring
Sosial
Chat dapat diartikan sebagai obrolan, namun dalam
dunia internet, istilah ini merujuk pada kegiatan komunikasi melalui sarana
beberapa baris tulisan singkat yang diketikkan melalui keyboard. Sedangkan
percakapan itu sendiri dikenal dengan istilah chatting.. Percakapan ini bisa
dilakukan dengan saling berinteraktif melalui teks, maupun suara dan video.
Berbagai aplikasi dapat digunakan untuk chatting ini, seperti skype,
messenger, google talk, window
live messenger, mIRC, dan juga melalui jejaring sosial
seperti facebook , twitter dan myspase yang
didalamnya juga tersedia fasiltas chatting.
e)
Video conferencing
Video conference, atau dalam bahasa Indonesia
disebut video konferensi, atau pertemuan melalui video. Pertemuan ini dibantu
oleh berbagai macam media jaringan seperti telepon ataupun media lainnya yang
digunakan untuk transfer data video. Alat khusus video konferensi sangat mahal sehingga
alternatif Konselor
dan Klien dapat menggunakan fasilitas video konferensi yangterdapat pada beberapa aplikasi Instant Messaging yang
didalamnya sudah
menyediakan fasiltitas video call.