Saat sekarang kehadiran bk pada lembaga pendidikan tidak diragukan lagi karena secara yuridis formal pemerintah telah memberikan legalitas terhadap keberadaan bk di sekolah.
Mulai dari Undang-Undang peraturan pemerintah, surat keputusan mentari dan peraturan menteri.
Berikut ini dikemukakan berbagai peraturan perundangan yang mendasari dan terkait lagsung dengan layanan BK di sekolah.
1. Undang-Undang dasar 1945
Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan pasal 31
Ayat 1 : setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Ayat 2 : pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang.
2. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas bab 1 pasal 1 ayat 1
Ayat 1 : pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Ayat 6 : pendidikan adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru dosen konselor, pamong belajar, widyaiswara, tulor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartsipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bab II pasal 3
Pasal 3 : pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demogratis serta bertanggung jawab.
Bab V pasal 12 ayat 1b
Ayat 1b : setiap peserta didik pada setaiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
3. Permendiknas No. 22/2006 tentang standar isi dan satuan pendidikan dasar dan menengah
Pelayanan konseling :
a. memberiakan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat.
b. Masalah pribadi, kehidupan sosial belajar dan pengembangan karir.
c. Di fasilitasi/dilaksanakan oleh konselor.
4. Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik kompetensi konselor
Pasal 1 poin 1
Poin 1 : untuk dapat diangkat sebagai konselor, seorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik da kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.
Pasal 2 : penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya memperkerjakan konselor wajib mererapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaiman diatur dalam peraturan menteri palang lambat 5 tahun setelah peraturan menteri ini mulai berlaku.
5. PP No. 28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar
Bab 10 : bimbingan pasal 25
Ayat 1 : bimbingan merupakan bantuan yang diberikan dala rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merancanakan masa depan.
Ayat 2 : bimbingan diberikan oleh guru pembimbing
Ayat 3 : pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh menteri
6. PP No. 29/1990 tentang pendidikan menengah
Bab X : bimbingan pasal 27 ayat 1 dan 2
Ayat 1 : bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
Ayat 2 : bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
7. PP No. 72 tahun 1991 tentang pendidikan luar biasa
Bab XII : bimbingan dan rehabilitasi
Ayat 1 : bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengatasi masalah yang disebabkan oleh kelainan yang disandang, mengenal lingkungan dan merancanakan masa depan.
Ayat 2 : bimbingan diberikan oleh guru pembimbing
Ayat 3 : pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh menteri setelah mendengar pertimbangan dari menteri yang terkait.
8. PP No. 38 tahun 1992 tentang tenaga kependidikan
Pasal 1 ayat 2 dan 3
Ayat 2 : tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik.
Ayat 3 : tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang bertugas membimbing peserta didik
Pasal 3 ayat 2
: tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
9. SK Menpan No. 84/1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Pasal 3 : tugas pokok guru adalah :
1. menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil, evaluasi hasil belajar serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
2. menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 5 : bidang kegiatan guru terdiri dari :
1. pendidikan meliputi dan sebagainya.
2. proses belajar mengajar atau bimbingan meliputi :
a. melaksanakan proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan bimbingan dan konseling
b. melaksanakan tugas tertentu di sekolah
3. pengembangan profesi, meliputi dan sebagainya
4. penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan, meliputi dan sebagainya.
Pasal 20 : pegawai negeri sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan guru harus memenuhi syrat-syarat sebagai berikut:
1. memiliki ijizah serendah-rendahnya
a. dan sebagainya
b. diploma III keguruan atau diploma III atau yang setingkat dengan akta III dalam bidang yang sesuai bagi guru pembimbing dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan.
c. Dan sebagainya
2. dan sebagainya
10. SKB Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanan jabatan funsional Guru dan angka kreditnya
Pasal 1 : dalam keputusan bersama ini dimaksud dengan
1. guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh dalam proses belajar mengajar seluruh mata pelajaran di kelas tertentu, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta agama.
4. guru pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
10. penyusunan program bimbingan dan konseling adalah membuat rencana pelayanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karier.
11. pelaksanan bimbingan dan konseling adalah melaksanakan fungsi pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karier.
12. Evaluasi pelaksanan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menilai layanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbangan belajar dan bimbingan karier.
13. Analisis evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah menelaah hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling yang mencakup pelayanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
14. tindak lanjut pelaksanaan bimbngan dan konseling adalah kegiatan menindaklanjuti hasil analisis evaluasi tentang layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan pembelajaran serta kegitan pendukungnya.
Pasal 4 :
1. standar prestasi kerja guru pratama sampai dengan guru dewasa tingkat 1, dalam melaksanakan proses belajar mengajar atau bimbingan meliputi :
a. persiapan program pengajaran atau praktek atau bimbingan dan konseling
b. penyajian program pengajaran atau praktaek atau bimbingan dan konseling
c. evaluasi program pengajaran atau praktek atau bimbingan dan konseling
2. standar prestasi kerja guru pembina sampai dengan guru utama selain tersebut pada ayat 1 di bawah ini :
a. analisis hasil evaluasi pengajaran atau praktek atau bimbingan dan konseling
b. penyusunan program perbaikan dan pengayaan atau tindakan lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling
c. pengembangan profesi dengan angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
3. khusus standar prestasi kerja guru kelas selain ayat tersebut pada ayat (1) atau ayat (2), sesuai dengan jenjang jabatannya ditambah melaksanakan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 5 :
3. jumlah peserta didik yang harus dibimbing oleh seorang guru pembing adalah 150 orang
4. kelebihan peserta didik bagi guru pembimbing yang dapat diberi angka kredit adalah 75 orang, berasal dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling
7. guru pembimbing yang menjadi kepala sekolah, wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 40 orang peserta didik.
9. guru sebagaiamana tersebut ayat (7) yang menjadi wakil kepala sekolah wajib melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap 75 orang peserta didik.
11. SK Mendikbud No. 025/0/1995 tentang petunjuk teknis ketentuan pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karier. Melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma yang berlaku.
2. bimbingan karier kejuruan adalah bimbingan/layanan yang diberikan oleh guru mata pelajaran kejuruan dalam membentuk sikap dan pengembangan keahlian profesi pesrta didik agar mampu mengantisipasi potensi lapangan kerja.
3. a. Pada sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah menengah umum terdapat guru mata pelajaran dan guru pembimbing.
b. pada sekolah lanjutan pertama yang menyelenggarakan program keterampilan dan sekolah menengah kejuruan terdapat guru mata pelajaran, guru praktik dan guru pembimbing.
4. Tugas guru pembimbing
a. setiap guru pembimbing diberi tugas bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya terhadap 150 siswa.
b. bagi sekolah yang tidak memiliki guru pembimbing yang berlatar belakang bimbingan dan konseling maka guru yang telah mengikuti penataran bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 180 jam dapat diberi tugas sebagai guru pembimbing.penugasan ini bersifat sementara sampai yang ditugasi itu mencapai taraf kemampuan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya setara D3 atau di sekolah tersebut telah ada guru pembimbing yang berlatar belakang minimal D3 bidang bimbingan dan konseling.
c. pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling dapat diselenggarakan didalam atau di luar jam pelajaran sekolah.kegiatan bimbingan dan konseling di luar sekolah sebanyak-banyaknya 50% dari keseluruhankegiatan bimbingan untuk seluruh siswa di sekolah itu, atas persetujuan kepala sekolah.
d. guru pembimbing yang tidak memenuhi jumlah siswa yang diberi pelayanan bimbingan dan konseling, diberi tugas sebagai berikut :
1. memberikan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah lain baik negeri maupun swasta. Penugasan dilakukan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang, sekurang-kurangnya kepala kantor departemen pendidikan dan kebudayaan/kotamadya.
2. melakukan kegiatan lain dengan ketentuan bahwa setiap 2 jam efektif disamakan dengan membimbing 8 orang siswa. Kegiatan lain tersebut misalnya menjadi pengelola perpustakaan dan tugas jenis yang ditetapkan direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah. Penugasan tersebut dapat diberikan sebanyak-banyaknya 12 jam efektif.kegiatan tersebut tidak dinilai lagi pada unsur penunjang karena telah digunakan untuk memenuhi jumlah kewajiban siswa yang harus dibimbing.
e. bagi guru pembimbing yang jumlah siswa yang dibimbingnya kurang dari 150 siswa diberi angka kredit secara proposional.
f. bagi guru pembimbing yang jumlah siswa yang dibimbingnya lebih dari 150 siswa, diberi bonus angka kredit. Bonus angka kredit bimbingan diberikan dari butir kegiatan melaksanakan program kegiatan. Pemberian bonus angka kredit kelebihan siswa yang dibimbing sebanyak-banyaknya 75 orang.
5. pegawai negeri sipil yang diangkat pertama kali untuk jabatan guru
a. memiliki ijazah serendah-rendahnya
1. dan sebagainya.
2. diploma III keguruan atau diploma III atau yang setingkat dan memiliki akta III dalam bidang yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan, baik untuk guru mata pelajaran maupun untuk guru pembimbing pada tingkat SLTP.
3. sarjana pendidikan ( S1 keguruan) atau S1 yang mempunayai akta IV dalam bidang yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan, baik untuk guru mata pelajaran, guru praktek, maupun untuk guru pembimbing pada SLTA.
4. dan sebagainyai
5. untuk menetapkan angka kredit jabatan guru seperti tersebut di atas aspek yang di perhitungkan yang berasal dari unsur pendidikan, adalah proses belajar mengajar (bagi guru kelas, guru mata pelajaran, guru praktik), atau bimbingan da konseling untuk guru pembimbing dan atau pengembangan profesi serta unsur penunjang PBM atau bimbingan yang diproleh semenjak yang bersangkutan menjadi calon pegawai negeri sipil, sebelun diangkat dalam jabatan guru.
6. dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling
a. setiap kegiatan menyusun program, melaksanakan program, mengevaluasi, menganalisis, dan melaksanakan kegiatan tindak lanjut, kegiatannya meliputi :
1. layanan orientasi
2. layanan informasi
3. layanan penempatan dan penyaluran
4. layanan pembelajaran
5. layanan konseling perorangan
6. layanan bimbingan kelompok
7. layanan konseling kelompok
8. instrumentasi bimbingan dan konseling
9. himpunan data
10. konferensi kasus
11.kunjungan rumah
12.alih tangan kasus
b. kegiatan pembimbing dan konseling secara keseluruhan harus mencakup :
1. bimbingan pribadi
2. bimbingan sosial
3. bimbingan belajar
4. bimbingan karier
c. layanan orientasio wajib dilaksanakan pada awal catur wulan pertama terhadap siswa baru.
d. satu kali kegiatan bimbingan dan konseling memakan waktu rata-rata 2 jam tatap muka.
12.SK Menpan No. 118/1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.
Pasal 1 : dalam keputusan ini yang dimaksud dengan
1. pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan admimistrasi pada satuan pendidikan sekolah, dasar dan menengah.
2. pengawas sekolah sebagaimana dimaksud dalam angka 1, mempunyai bidang pengawasan sebagai berikut :
a. bidang pengawasan taman kanak-kanak/raudhatul/bustamul athal, sekolah dasar/madrasah, ibtidaiyah/madrasah, diniyah/sekolah dasar luar biasa.
b. Bidang pengawasan rumpun mata pelajaran.
c. Bidang pengawasan pendidikan luar bisa.
d. Bidang pengawasan bimbingan dan konseling
Pasal 23 : b. Syarat khusus
4. bagi pengawas sekolah bimbingan dan konseling
a. pendidikan serendah-rendahnya sarjana atau yang sederajat
b. berkedudukan serendah-rendahnya guru dewasa, dan
c. memiliki spesialisasi atau jurusan/program studi atau keahlian dalam bimbingan dan konseling atau penyuluhan.
13. SK Mendikbud No. 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.
a. jenis pengawas sekolah
1. dan sebagainya
2.dan sebagainya
3. dan sebagainya
4. pengawas sekolah bimbingan dan konseling adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, weweng dan hak secara penuh dalam menilai dan membina penyelenggaan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta di sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah tingkat menengah umum, sekolah menengah kejuruan di lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan dan di madrasah tsanawiah, madrasah aliyah di lingkungan departemen agama, sekolahan kedinasan di lingkungan departemen tertentu dalam kegiatan bimbingan dan konseling.
DAFTAR PUSTAKA
Kutipan berbagai ketentuan tentang bimbingan dan konseling, (1995),
Undang-undang, peraturan pemerintah, SK menpan, SKB mendikbud dan ka. BAKN, SK mendikbud.