Brosur UU Perlindungan Anak

Thursday 4 December 2014
KOMISI PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN  ANAK DAERAH
(KPPAD)
KABUPATEN LINGGA
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO.35  TAHUN 2014
PERUBAHAN DARI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
     
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KPPAD
Anggota KPPAD Kabupaten Lingga periode 2013 s.d 2018 sebagaimana Keputusan Bupati Lingga Nomor 244/KPTS/VI/2013 melaksanakan tugas sebagai berikut :
1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
2. melakukan pengumpulan data  dan informasi
3. menerima pengaduan masyarakat
4. melakukan penelaahan, pemantauan,evaluasi dan pengawasan terhadap penyelengaraan perlindungan anak
5. memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada Bupati Lingga dalam perlindungan anak

PENGERTIAN ANAK
Anak Adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun , termasuk anak yang masih dalam kandungan.


MENGAPA ANAK HARUS DILINDUNGI
1. Anak adalah titipan atau anugrah dari tuhan
2. Anak sebagai indivdu yan tidak mampu membela dan melindungi dirinya sendiri
3. Anak membutuhkan kasih sayang dan bimbingan dari orang dewasa
4. Anak rentan terhadap segala bentuk eksploitasi , kekerasan,dan diskriminasi
5. Untuk tumbuh dan berkembang secara optimal perlu perlindungan.

TUJUAN PERLINDUNGAN ANAK
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi  secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi  demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera,
HAK-HAK ANAK

ANAK MEMPUNYAI HAK UNTUK :
1. Bermain
2. Berkreasi
3. Berpartisipasi
4. Berhubungan dengan   orang tua  bila dipisahkan
5. Bebas beragama
6. Bebas berkumpul
7. Bebas berserikat
8. Hidup dengan  orang tua
9. Kelangsungan hidup,  tumbuh dan berkembang

UNTUK MENDAPATKAN :
10. Nama
11. Identitas
12. Kewarganegaraan
13. Pendidikan
14. Informasi
15. Standar kesehatan paling tinggi
16. Standart hidup yang layak

UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DARI :
17. Pribadi
18. Dari tindakan penangkapan sewenang-wenang
19. Dari perampasan kebebasan
20. Dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi
21. Dari siksaan fisik dn non fisik
22. Dari penculikan,penjualan dan  trafiking
23. Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual
24. Dari eksploitasi / penyalahgunaan obat--obatan
25. Dari eksploitasi  sebagai  pekerja  anak
26. Dari ekspoitasi  sebagai kelompok minoritas
27. Dari pemandangan yg menurut sifatnnya  blm layak ditonton anak
28. Khusus dalam situasi   genting
29. Khusus sebagai pengungsi / erusir / tergusur
30. Khusus jika  mengalami  konflik hukum
31. Khusus dlm konflik bersenjata/ sosial

KEWAJIBAN ANAK
1. Menghormati orang tua, wali dan guru
2. Mencintai keluarga . masyarakat, dan menyayangi teman
3. Mencintai tanah air, bangsa dan Negara
4. Menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya
5. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

PRINSIP PERLINDUNGAN ANAK
1. Non diskriminasi,  artinya semua memiliki hak dan perlakuan yang sama tanpa membedakan atas ras, warna kulit, kelamin, bahasa, agama dll
2. Kepentingan yang terbaik untuk anak, artinya prinsip ini diletakkan sebagai pertimbangan utama dalam semua tindakan untuk anak yang dilakukan oleh Negara / pemerintah
3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, artinya hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang harus dilindungi Negara/ pemerintah
4. Penghargaan terhadap pendapat  anak, artinya penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORANG TUA
1. Mengasuh , memelihara, mendidik dan melindungi anak
2. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya
3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia  anak-anak.

ANAK DALAM PENGASUHAN ORANG TUA
Pasal 13  Undang-Undang No.23 tahun 2002
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan  berhak mendapat perlindungan dari perlakuan :
a. Diskriminasi
b. Eksploitasi , baik ekonomi maupun seksual
c. Penelantaran
d. Kekejaman, kekerasan dan penganiayaan
e. Ketidakadilan dan
f. Perlakuan salah lainnya

DISKRIMINASI adalah perlakuan yang membeda-bedakan  suku, agama, ras, golongan,kelamin, etnis,budaya.
EKSPLOITASI tindakan memperalat , memanfaatkan atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga dan golongan
PENELANTARAN misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat atau mengurus  anak sebagaimana mestinya
PERLAKUAN YANG KEJAM misalnya tindakan atau perbuatan yang  zalim, keji, bengis atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak.
KETIDAKADILAN, misalnya tindakan keberpihakan antara anak yang satu dengan anak  yang lainnya atau kesewenang-wenangan terhadap anak
PERLAKUAN SALAH, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada  anak

ANAK DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH
Pasal 54  Undang-Undang No.35 tahun 2014
(1) Anak di dalam dan di lingkungan  satuan pendidikan wajib medapatkan perlindungan  dari tindak kekerasan fisik,,psikis, kejahatan  seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didikk,dan atau  pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana  dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah  dan atau  masyarakat.

BENTUK KEKERASAN TERHADAP ANAK
1. Kekerasan fisik, tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi yang menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain.
Contoh : dipukul/ tempeleng, ditendang,dijewer,dicubit, dilempar dengan benda keras, dijemur dibawah terik matahari.

2. Kekerasan seksual, adalah keterlibatan anakdalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya.
Contoh : perlakuan tdk senonoh dari orang lain,kegiatan yang menjurus pada pornografi. Perbuatan cabul dan persetubuhan pada anak-anak

3. Kekerasan emosional, adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak
Contoh : kata-kata mengancam.manakut-nakuti,berkata kasar, mengolok-olok anak

4. Kekerasan ekonomi ( eksploitasi komersial )
Penggunaaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lain demi keuntungan orang tua atau orang lain
Contoh : menyuruh anak bekerja secara berlebihan, menjerumuskan anak pada dunia prostitusi untuk kepentingan ekonomi.

5. Tindak pengabaian dan penelantaran, adalah ketidakpedulian orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka.
Contoh : pengabaian pada kesehatan anak,pengabaian dan penelantaran pada pendidikan anak,penelantaran pada pemenuhan gizi, pengabaian pada pengembangan emosi ( terlalu dikekang )

LARANGAN  DAN    KETENTUAN PIDANA
Pasal 76A  Undang-Undang No.35  Tahun 2014
Setiap orang dilarang :
(1) Memperlakukan anak secara  Diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
(2) Memperlakukan anak penyandang disabiliitas secara diskriminatif.

Pasal 77  Undang-Undang No.35  Tahun 2014
Setiap orang yang  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal  76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah )

Pasal  76C  Undang-Undang No.35 tahun 2014
Setiap  orang dilarang menempatkan,membiarkan,melakukan,  menyuruh  melakukan atau turut serta melakukan kekerasan  terhadap anak.

Pasal 80  Undang-Undang No.35  Tahun 2014
(1) Setiap orang yang melanggar  ketentuan  sebagaimana dimaksud dlm psl 76C , dipidana dengan pidana penjara paling lama  3  tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp.72 Juta
(2) Anak luka berat maka  pelaku dipidana 5  tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta.
(3) Anak mati  maka pelaku dipidana penjara paling lama 15  tahun dan denda Rp 3 miliar.
(4) pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang  tuanya

Pasal 76D  Undang-Undang No.35  Tahun 2014
Setiap orang dilarang melakukan  kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan   dengannnya  atau dengan orang lain.

Pasal 81  Undang-Undang No.35  Tahun 2014
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan  dlm psl 76 D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama   15 tahun dan denda paling  banyak Rp.5 milyar..
(2) Ketentuan pidana berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
(3) Dilakukan orang tua,wali,pengasuh  anak, pendidik,atau tenaga kependidikan pidana ditambah 1/3 dr ancaman  pidana.

Pasal 76E  Undang-Undang No.35  Tahun 2014
Setiap orang dilarang melakukan  kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,  melakukan melakukan  tipu  muslihat,melakukan seranngkaian kebohongan atau membujuk anak utk melakukan atau  membiarkan dilakukan  perbuatan cabul.

Pasal 82  Undang-Undang No.35  Tahun 2014
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan  dlm psl 76 E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama   15 tahun dan denda paling  banyak Rp.5 milyar..
(2) Dilakukan orang tua,wali,pengasuh  anak, pendidik,atau tenaga kependidikan pidana ditambah 1/3 dr ancaman  pidana sebagaimana dimaksud pada  ayat 1.

Sumber : Arsip KPPAD Kabupaten Lingga